Survey YLKI : Pola Distribusi dan Penyimpanan AMDK Tidak Penuhi Standar Keamanan

tabloidbintang.com | 21 Maret 2022 | 07:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) saat ini menjadi kebutuhan yang sangat vital, apalagi bagi masyarakat perkotaan. Produk AMDK, secara regulasi, sudah diatur sangat ketat, sejak proses produksi, distribusi, hingga ke tangan konsumen. Intinya, upaya pre market control sudah baik.

Namun, untuk keperluan perlindungan konsumen, upaya pre market control saja tidak cukup. Harus ada upaya untuk melakukan post market control, baik oleh regulator, industri, asosiasi industri, dan bahkan masyarakat (lembaga konsumen).

Terkait hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah melakukan survei distribusi dan pemasaran produk AMDK Galon Guna Ulang, di wilayah Jabodetabek, pada Februari 2022.

Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, beberapa temuan dalam survei  adalah pengangkutan AMDK mayoritas dengan menggunakan angkutan atau truk terbuka 204 toko (61%),  menggunakan roda dua atau tiga, dan becak secara terbuka 81 toko (24%),  menggunakan mobil atau truk yang ditutup terpal 5 toko (1%), dan hanya 42 toko (13%) yang  menggunakan truk atau mobil tertutup. Dengan proses pengiriman atau pengangkutan seperti itu, maka pola pengangkutan produk AMDK tidak memenuhi standar dan berpotensi terpapar sinar matahari menjadi sangat besar.

Sejatinya, , ayoritas penjual merasa penting untuk menyimpan produk AMDK agar terhindar dari sinar matahari, namun berdasarkan observasi survey masih ada 152 toko (45%) penyimpanan galon guna ulang yang beresiko terpapar sinar matahari karena di taruh di luar toko dan 46 toko (14%) produk AMDK galon yang sudah terpapar matahari langsung.

“Pola pengangkutan dan penyimpanan yang tidak benar, karena terpapar sinar matahari, berpotensi merusak kualitas produk dan berpotensi menimbulkan migrasi polutan tertentu dalam air AMDK, termasuk unsur BPA, Bisphenol A,” jelas Tulus Abadi.

Pola penyimpanan dan distribusi yang demikian, lanjutnya, bisa dipicu oleh adanya fenomena bahwa penjual mayoritas tidak mendapatkan edukasi mengenai cara penyimpanan, penjualan yang baik dan benar.

Merujuk pada data hasil survei dimaksud, Tulus mengungkapkan, ada beberapa yang patut ditindaklanjuti oleh produsen dan bahkan regulator, yaitu mendorong pemerintah (Badan POM, Pemda) dan produsen untuk meningkatkan pengawasan paska pasar, sehingga distribusi dan penyimpanan AMDK lebih memenuhi standar keamanan.

Kedua, memperbesar ukuran tulisan petunjuk penyimpanan AMDK pada label kemasan produk agar mudah terbaca oleh konsumen dan penjual, ketiga  diperlukan adanya pengaturan terkait tulisan peringatan pada label galon AMDK seperti  "Kemasan Ini Mengandung BPA“ serta "Produk AMDK galon ini berpotensi terjadi migrasi BPA untuk Perhatian Konsumen Usia Rentan“.

Mengingat distribusi dan penyimpanan yang tidak benar, maka diperlukan juga upaya kebijakan untuk menurunkan kadar BPA dalam produk tersebut, guna meningkatkan perlindungan untuk kelompok konsumen usia rentan.

Kami juga mendorong agar pihak produsen, BPOM dan asosiasi agar lebih gencar lagi dalam melakukan edukasi dan deseminasi pada penjual dan konsumennya.

“YLKI juga mendesak pihak  produsen harus memenuhi standar yang sesuai dalam proses pendistribusian dan penyimpanan produk AMDK agar tidak mengalami degradasi kualitas, dan tercemar atau terpapar oleh polutan tertentu,” tutupnya.

Penulis : tabloidbintang.com
Editor: tabloidbintang.com
Berita Terkait